- Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Lebih Dari 1.200 Guru SMK dan Instruktur LKP Siap Tingkatkan Kompetensi
- Menyuarakan Kembali Semangat Kartini dalam Bedah Buku Trilogi Kartini
- Kemendikdasmen Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Ciptakan Lembaga Pendidikan yang Berkualitas
- Bergabunglah dalam Workshop & Sosialisasi Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025!
- Kemendikdasmen Apresiasi Penyelenggaraan Program Bahasa Inggris BERCERITA di Kabupaten Belitung
- Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Program Prioritas SEAMEO 2021–2030
- Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU Terkait Pendidikan, Resentralisasi Guru Dibahas
- Halalbihalal Keluarga Besar Kemendikdasmen: Perkuat Semangat Pengabdian dan Kerja Sama
- Kewaspadaan Terhadap Potensi Bencana Alam Erupsi Gunung Gede dan Gunung Salak di Wilayah Sekitarnya
Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU Terkait Pendidikan, Resentralisasi Guru Dibahas
Keterangan Gambar : Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU Terkait Pendidikan, Resentralisasi Guru Dibahas
Jakarta - Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan. Resentralisasi guru yang terkait UU Otonomi Daerah juga akan dibahas.
"Perubahan UU Sisdiknas, sedang berjalan, mengawasi ini saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat. Ini inisiatif DPR, dan sedang dibahas intensif dengan DPR," tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Hal itu dikatakan Mendikdasmen Mu'ti saat ditanya wartawan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) dalam Halalbihalal di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025), ditulis Minggu (13/4/2025).
Mu'ti melanjutkan RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren
"Menurut Wamen sudah tahapan penyusunan naskah akademik 4 uu dijadikan 1 UU saja," ungkapnya.
Resentralisasi Guru Terkait UU Otda Juga Dibahas
Untuk resentralisasi guru, menurut Mu'ti juga dipikirkan sekalian dalam revisi UU Sisdiknas ini.
Salah satu kendala memang rekrutmen pembinaan dan distribusi guru. Satu sisi guru PPPK adalah kewenangan pemda namun pembinaan berada di bawah pemerintah pusat.
Aturan Otonomi Daerah belum memungkinkan distribusi guru lintas provinsi. Lain halnya bila kewenangan distribusi guru ini ditangani pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen dan Kemenpan RB.
"Rasio guru dan murid di Indonesia ini udah cukup sebenarnya. Tapi ada yang kelebihan dan kekurangan. Ada guru di daerah 3 T (Tertinggal-Terdepan-Terluar) itu kewenangan Pemerintah Pusat. Ada wacana rekrutmen, pembinaan dan penempatan di Pemerintah Pusat," jelas Mu'ti.
Untuk itu,imbuh Mu'ti, ada wacana amandemen UU Otda Nomor 23 Tahun 2014 menyangkut pendidikan mulai mewacanakan apakah pendidikan diotonomikan atau diambil kewenangannya ke pusat.
"Melihat persoalan yang muncul, pembangunan sekolah dan tata kelola, ada wacana UU Otda diamandemen, dikonsinyering UU otonomi itu. Kami bagian objek, tapi dilibatkan untuk mendukung secara aktif," jelas Mu'ti.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti, soal resentralisasi guru masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Resentralisasi guru masuk RPJMN, rencana revisi UU Otda sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025, kemungkinan berjalan bersamaan (dengan RUU Sisdiknas)," tambah Suharti dalam forum yang sama. Sumber berita detik.com
