- Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Lebih Dari 1.200 Guru SMK dan Instruktur LKP Siap Tingkatkan Kompetensi
- Menyuarakan Kembali Semangat Kartini dalam Bedah Buku Trilogi Kartini
- Kemendikdasmen Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Ciptakan Lembaga Pendidikan yang Berkualitas
- Bergabunglah dalam Workshop & Sosialisasi Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025!
- Kemendikdasmen Apresiasi Penyelenggaraan Program Bahasa Inggris BERCERITA di Kabupaten Belitung
- Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Program Prioritas SEAMEO 2021–2030
- Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU Terkait Pendidikan, Resentralisasi Guru Dibahas
- Halalbihalal Keluarga Besar Kemendikdasmen: Perkuat Semangat Pengabdian dan Kerja Sama
- Kewaspadaan Terhadap Potensi Bencana Alam Erupsi Gunung Gede dan Gunung Salak di Wilayah Sekitarnya
Sistem Baru Penerimaan Murid TA 2025/2026 Lebih Transparan dan Adil
Keterangan Gambar : Sistem Baru Penerimaan Murid TA 2025/2026 Lebih Transparan dan Adil
Jakarta, 3 Maret 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu 1) Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 2) Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada; 3) Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan; 4) Harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait; dan 5) Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.
Baca Lainnya :
- Wamendikdasmen Dorong Pendidikan Karakter untuk Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan0
- Program Pertukaran Guru IKTE 2025, Komitmen Kemendikdasmen Tingkatkan Kompetensi Global Guru0
- Mendikdasmen Kaitkan Puasa dengan Penguatan Karakter Bangsa Dalam Mewujudkan Generasi Emas0
- Kunjungi Sekolah, Mendikdasmen dan Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter0
- Waspada Hoaks Rekrutmen Asesor Sekolah/Madrasah 20250
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, pada Senin (3/3).
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut, 1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; 2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
Selanjutnya, 3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan 4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Dirjen Gogot.
Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung
Dirjen Gogot turut mengatakan, bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
“Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,” jelas Gogot.
Sementara itu, terkait jadwal dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dilakukan secara terbuka paling lambat Minggu Pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi di SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik, termasuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” tegas Dirjen Gogot.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Kemendikdasmen. Ia mengaku cukup terkejut dengan beberapa detail dalam kebijakan yang sangat komprehensif, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di masa lalu.
“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selamat kepada Pak Menteri dan jajarannya atas kebijakan baru yang telah diluncurkan,” ucap Himmatul.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jazziray Hartoyo. Menurutnya, sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sudah sangat baik.
“Kami dari Kemenko PMK sangat mendukung kebijakan ini, dengan adanya sistem baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, saya kira ini sudah cukup baik,” kata Jazziray.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikbud.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
#SPMBBerkeadilanuntukSemua
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 103/sipers/A6/III/2025
Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen
Editor: Editor BKHM
