- Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Lebih Dari 1.200 Guru SMK dan Instruktur LKP Siap Tingkatkan Kompetensi
- Menyuarakan Kembali Semangat Kartini dalam Bedah Buku Trilogi Kartini
- Kemendikdasmen Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Ciptakan Lembaga Pendidikan yang Berkualitas
- Bergabunglah dalam Workshop & Sosialisasi Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025!
- Kemendikdasmen Apresiasi Penyelenggaraan Program Bahasa Inggris BERCERITA di Kabupaten Belitung
- Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Program Prioritas SEAMEO 2021–2030
- Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU Terkait Pendidikan, Resentralisasi Guru Dibahas
- Halalbihalal Keluarga Besar Kemendikdasmen: Perkuat Semangat Pengabdian dan Kerja Sama
- Kewaspadaan Terhadap Potensi Bencana Alam Erupsi Gunung Gede dan Gunung Salak di Wilayah Sekitarnya
Mahkamah Agung Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana

Keterangan Gambar : Mahkamah Agung Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana
Tangerang, Kemendikdasmen --- Mahkamah Agung menyelenggarakan Kegiatan Forum Tematik Bakohumas pada tanggal 12 November 2024 di Tangerang Selatan. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah "Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana". Acara dibuka oleh Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Hasyim mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai terbangun kesadarannya atas hukum. Hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia tahun 2022 yang menunjukkan bahwa pengukuran kesadaran masyarakat atas hukum memperoleh skor 0.80 dengan kategori baik.
Dengan kondisi tersebut, kehadiran penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung merupakan terobosan reformasi sistem hukum perdata yang tepat di saat mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat atas hukum. Hadirnya gugatan sederhana memperluas akses masyarakat terhadap keadilan proses pengadilan yang selama ini dibayangkan hanya dapat dilakukan oleh advokat, sekarang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
“Masyarakat dapat merasakan sendiri bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan, mulai dari memberanikan diri datang ke pengadilan, mendaftarkan gugatan, melakukan pembayaran, menjalani proses persidangan, hingga pelaksanaan,” ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (12/11).
Pada kesempatan yang sama, Dr. Ricky Perdana Waruwu, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak 500 juta rupiah, yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. “Gugatan sederhana dapat membantu para pelaku usaha menengah ke bawah untuk menuntut prestasi dan membatasi upaya hukum ke Mahkamah Agung,” lanjut Ricky.
Kriteria perkara yang bisa masuk dalam gugatan sederhana adalah perkara wanprestasi dengan kerugian materiil maksimal 500 juta rupiah, perkara yang masuk di pengadilan khusus tidak termasuk dalam gugatan sederhana, dan sengketa tanah juga tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Pada saat sesi diskusi, Reza, salah satu peserta dari Badan Intelijen Negara menyampaikan usulannya agar pihak Mahkamah Agung menjemput bola ke kalangan kaum menengah ke bawah yang umumnya menganggap bahwa memproses sebuah perkara ke pihak kepolisian akan memakan banyak biaya. Menanggapi hal ini, Ricky mengatakan bahwa masyarakat bisa datang ke pengadilan untuk menyampaikan ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Petugas informasi akan menyampaikan ke masyarakat program gugatan sederhana ini dan mereka juga akan melakukan pendampingan agar masyarakat ikut dalam program tersebut. Ricky juga menyebutkan bahwa pengadilan membuka layanan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di masing-ma;sing wilayah, sehingga masyarakat bisa bertanya – tanya mengenai program ini dengan leluasa.*** (Penulis: Rona Uly/Editor: Denty A.)
Sumber https://www.kemdikbud.go.id/
