- Semarak Kemerdekaan: Pedoman Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus 2025 Sesuai Undang-Und
- LKS Dikmen 2025 Kini Inklusif, Terbuka untuk SMA dan SMK Lintas Ajang
- Logo Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia
- Perkemahan Anak Indonesia Hebat 2025: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Karakter Pelajar
- Dorong Kemandirian Sekolah, Mendikdasmen Resmikan 4 SMK Jadi BLUD
- Lebih dari 900 ribu Warga Sekolah Nikmati Keseruan Pembelajaran melalui Gamifikasi yang Interaktif
- Kolaborasi Pemerintah Percepat Digitalisasi Pembelajaran
- Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Resmi Diluncurkan
- Wamen Fajar: Jadikan Sekolah Rumah Kedua yang Ramah
- SE Mendikdasmen No.11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria
Semarak Kemerdekaan: Pedoman Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus 2025 Sesuai Undang-Und
Jakarta, 4 Agustus 2025 – Bulan Agustus kembali menyapa, membawa serta gelora semangat kemerdekaan yang dirayakan seluruh rakyat Indonesia. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, setiap warga negara diimbau untuk mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih. Namun, pengibaran bendera ini tidak sekadar tradisi, melainkan memiliki aturan baku yang tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, demi menjaga kehormatan simbol kedaulatan bangsa.
Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan atau dipasang pada tiang yang tegak lurus di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara khusus untuk memeriahkan bulan kemerdekaan ini, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Negara secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Hal ini merupakan bentuk partisipasi aktif dan visualisasi rasa cinta tanah air dalam menyambut dan merayakan momen bersejarah bangsa.
Baca Lainnya :
- LKS Dikmen 2025 Kini Inklusif, Terbuka untuk SMA dan SMK Lintas Ajang0
- Logo Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia0
- Perkemahan Anak Indonesia Hebat 2025: Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Karakter Pelajar0
- Dorong Kemandirian Sekolah, Mendikdasmen Resmikan 4 SMK Jadi BLUD0
- Lebih dari 900 ribu Warga Sekolah Nikmati Keseruan Pembelajaran melalui Gamifikasi yang Interaktif0
Pentingnya Menjaga Kehormatan Bendera Negara: Larangan yang Wajib Diketahui
Pengibaran Bendera Negara harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan sesuai prosedur yang berlaku. UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Negara. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak ada tindakan yang justru menodai atau merendahkan kehormatan Sang Merah Putih.
Beberapa larangan utama dalam pemasangan atau penggunaan Bendera Negara antara lain:
Merusak atau Merendahkan: Dilarang keras merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Penggunaan Komersial: Bendera Negara tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial.
Kondisi Bendera: Dilarang mengibarkan atau memasang Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik dan layak.
Menambahkan Lambang: Mencetak, menyulam, dan menempelkan Lambang Negara pada Bendera Negara tidak diperkenankan.
Di Luar Waktu & Izin: Mengibarkan Bendera Negara di luar waktu yang ditentukan atau untuk tujuan selain yang diizinkan undang-undang, kecuali dengan izin khusus.
Kepatuhan terhadap aturan ini bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan cerminan dari kesadaran berbangsa dan bernegara. Bendera Merah Putih adalah lambang persatuan, kedaulatan, dan identitas bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Dengan memahami dan mematuhi setiap pedoman serta larangan yang berlaku, kita turut serta dalam menjaga martabat bangsa dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dengan cara yang paling bermartabat.
(Tim IT Roum dan PBJ)
