- Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Lebih Dari 1.200 Guru SMK dan Instruktur LKP Siap Tingkatkan Kompetensi
- Menyuarakan Kembali Semangat Kartini dalam Bedah Buku Trilogi Kartini
- Kemendikdasmen Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Ciptakan Lembaga Pendidikan yang Berkualitas
- Bergabunglah dalam Workshop & Sosialisasi Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025!
- Kemendikdasmen Apresiasi Penyelenggaraan Program Bahasa Inggris BERCERITA di Kabupaten Belitung
- Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Program Prioritas SEAMEO 2021–2030
- Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU Terkait Pendidikan, Resentralisasi Guru Dibahas
- Halalbihalal Keluarga Besar Kemendikdasmen: Perkuat Semangat Pengabdian dan Kerja Sama
- Kewaspadaan Terhadap Potensi Bencana Alam Erupsi Gunung Gede dan Gunung Salak di Wilayah Sekitarnya
Kemendikdasmen Kembali Raih Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Keterangan Gambar : Kemendikdasmen Kembali Raih Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta, 18 Desember 2024 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali meraih kualifikasi Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat) pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta (17/12). Tahun ini Kemendikdasmen mampu meraih Badan Publik Informatif dengan nilai 97,63 dan naik 5,14 poin dari tahun sebelumnya.
Anugerah tahun ini merupakan yang keempat kalinya bagi Kemendikdasmen sejak 2021 lalu dan menjadi komitmen dalam menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi publik di bidang pendidikan.
Baca Lainnya :
- Internet dan Judi Online: Ancaman Serius di Era Digital0
- Gelar Karya Prestasi Anak Bangsa 2024 Mendorong Inovasi Sosial dalam Pengembangan SDM Unggul0
- Dampingi Kunker Reses Komisi X DPR RI, Kemendikdasmen Beri Harapan Baru bagi Pendidikan di Maluku0
- Integrasi Coding dan AI di Dunia Pendidikan: Langkah Indonesia Menuju Ekosistem Digital Global 0
- Wamendikdasmen Sosialisasikan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kota Padang0
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Anang Ristanto menyampaikan, bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat agar lebih optimal.
Misalnya, tahun ini Kemendikdasmen memutakhirkan payung hukum dalam keterbukaan informasi publik yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selaras dengan standar pelayanan informasi publik sebagaimana yang ditetapkan oleh KI Pusat.
Kebijakan tersebut tentunya harus dipedomani oleh seluruh Satuan/Unit Kerja dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat serta mendorong agar seluruh Satuan/Unit Kerja mampu meraih kualifikasi Informatif, baik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi maupun dalam lingkup internal.
Selain itu, Kemendikbudristek juga melakukan inovasi dalam hal akses informasi publik seperti laman yang ramah bagi teman disabilitas sehingga mendorong adanya kesetaraan dalam memperoleh informasi publik di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, “Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 644/sipers/A6/XII/2024
